Jakarta, Aktual.co —Tak semua perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal disetujui oleh Pemprov DKI. Terutama bagi perusahaan-perusahaan yang kedapatan sudah sering mengajukan penangguhan.
Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono saat ini di DKI memang ada 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Sebagian besar merupakan perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara. Sisanya di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Kata Priyono, pihaknya akan melihat data dari Dewan Pengupahan untuk mengetahui perusahaan-perusahaan mana saja yang kerap mengajukan penangguhan.
“Kalau memang sering mengajukan penangguhan yah tidak akan kita kabulkan, pokoknya keputusan dalam waktu dekat ini,” kata dia, Senin (5/1).
Sebelum diambil keputusan, Dewan Pengupahan akan mengeluarkan rekomendasi dari pengecekan yang dilakukan. Dari laporan yang masuk lalu akan disidangkan untuk diambil keputusan, mana saja perusahaan yang permintaan penangguhannya dikabulkan.
Pemprov DKI Jakarta pada 18 November 2014 diketahui telah tetapkan UMP di 2015 sebesar Rp2,7 juta. Dibulatkan dari nilai yang disepakati oleh unsur pemerintah dan usaha pengusaha, yaitu Rp2,693 juta.
Artikel ini ditulis oleh: