Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyurati Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait keterlambatan penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
“(Gubernur) Aceh dan DKI Jakarta sudah saya surati, mereka juga sudah tahu ada sanksinya kalau terlambat melaporkan itu. Sanksi itu sudah kami peringatkan, bisa tidak terima gaji enam bulan, itu serius,” kata Tjahjo ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (5/1).
Alasan keterlambatan dua daerah tersebut menyerahkan laporan RAPBD karena alat kelengkapan daerah (AKD)nya terlambat dan baru terbentuk, sehingga persetujuan antara DPRD dan kepala daerah harus menunggu pembentukan AKD tersebut.
Selain terlambat membentuk AKD, DKI Jakarta juga masih harus menunggu adanya pejabat baru. Sedangkan untuk Aceh, AKD-nya baru terbentuk dan dilantik pada Desember 2014 sehingga tidak cukup waktu untuk membahas RAPBD.
“Untuk Aceh memang kami akan berikan toleransi, tetapi juga jangan sampai itu mengganggu karena DIPA sudah mulai turun. Itu supaya lelang-lelang proyek cepat sehingga laporan dari daerah juga cepat,” jelas Mendagri.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonizar Moenek menjelaskan sebelumnya Mendagri telah memperingatkan seluruh kepala daerah untuk segera mengesahkan dan menyerahkan laporan RAPBD Tahun 2015 dan Perda penjabarannya sebelum 31 Desember 2014.
Hal itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 24 November 2014.
“Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian,” kata Reydonnizar.
Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.
Sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
“Intinya, normanya sudah ada, tinggal menunggu petunjuk teknis apakah diatur dengan peraturan pemerintah, permendagri, atau bagaimana? Kami masih mengkaji bagaimana mengimplementasikannya,” kata Reydonnizar.

Artikel ini ditulis oleh: