Jakarta, Aktual.co —Mulai 13 Januari nanti, kendaraan pengangkut ayam potong ke tempat pemotongan di Matraman, Jakarta Timur harus persiapkan dokumen lengkap. Kalau tidak mereka bakal disuruh kembali ke daerah asalnya.
Karena pada 13 Januari nanti Kecamatan Matraman, Jakarta Timur akan gelar razia kendaraan pengangkut ayam potong, lewat Operasi Transportasi Pangan Sehat (OTPS). OTPS digelar antara pukul 20.00 hingga 05.30, sesuai kebiasaan jadwal masuk pasokan ayam.
Namun, Camat Matraman, Hari Nugroho mengakui saat ini tak semua kendaraan pengangkut ayam dilarang masuk Matraman. Untuk yang berdokumen lengkap boleh masuk.
“Kalau tidak ada, maka kita larang untuk masuk ke Matraman dan harus kembali ke daerah asalnya,” ujar dia, di Jakarta, Senin (5/1).
Seperti dilansir dari Beritajakarta, Dokumen yang periksa yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat laboratorium, surat kendaraan dan pengemudi, serta dokumen lainnya.
Toleransi masih diberikan kepada beberapa tempat pemotongan ayam untuk tetap buka. Sebab, belum sepenuhnya lokasi relokasi untuk menampung mereka siap. Seperti di Rawa Kepiting dan Rawa Terate, Cakung.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengatakan mulai Januari 2015 Pemprov DKI bakal melarang kegiatan pemotongan ayam di kampung. Alasannya, dianggap sumber pencemaran.
“Kita harus berani tegaskan, Januari tahun depan enggak boleh ada lagi pemotongan hewan di kampung mana pun,” kata Ahok, (22/9) lalu.
Ahok berdalih kebijakan itu diambil demi melindungi masyarakat dari penyakit-penyakit yang disebabkan unggas. “Sekarang kan banyak penyakit nih, ada flu burung, ebola, dan lainnya.” Dia berlindung di payung hukum yang dikeluarkan Gubernur Sutiyoso. Yakni Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007. Dalam Pergub itu disebutkan jika pemilik unggas tidak melakukan sertifikasi, maka unggas harus dijual atau dimusnahkan petugas.
Disebutkan juga, semua peternakan, tempat-tempat penampungan, pemotongan, dan penjualan unggas hidup akan direlokasi secara bertahap ke tempat yang disediakan. Biaya ditanggung pemerintah.
Sedangkan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran unggas disebutkan bahwa setiap unggas yang beredar di DKI harus memperoleh sertifikasi dan pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan sekali.
Artikel ini ditulis oleh:

















