Medan, Aktual.co — Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman 1,8 tahun dan 5 tahun penjara terhadap tersangka penganiaya PRT di Medan, M Tariq dan Bahri, Senin (5/1).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nazar Afriandi di ruang sidang Anak Sari, keduanya dikenakan pasal dalam undang-undang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“M.Tariq dijatuhi hukuman 1,8 tahun dan 5 tahun penjara untuk Bahri,” ujar Hakim Nazar.
Usai pembacaan putusan vonis, Jaksa Penuntut Umum Lila Nasution menuturkan, putusan tersebut tidak jauh dari tuntutan pihaknya dan akan pikir-pikir terkait banding. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: