Jakarta, Aktual.co — Direktur Produksi PT Bio Farma (PT BF), Mahendra Suhardono disebut sebagai orang yang paling berperan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Tunggul Parningotan Sihombing, Antoni Silo. Dia mengatakan, Mahendra disebut sebagai orang yang mengarahkan agar proyek pambangunan vaksin flu burung itu bisa terealisasi melalui tangan PT Bio Farma.
“Mahendra kemana? Mahendra yang banyak berperan di orang Bio Farma ini. Mahendra itu kan Direktur Produksi, orang yang ‘in cash’ di kasus ini dari awal,” ungkap Antoni saat berbincang dengan Aktual.co, Rabu (6/5).
Penuturan Antoni itu pun diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada 2012 lalu. Dalam LHP BPK halaman 23 yang didapat Aktual.co, disebutkan bahwa Mahendra tercatat sebagai Ketua Tim Kesiapsiagaan Pandemi Flu Burung. Ia  adalah orang yang paling aktif secara teknis dan pencairan dana.
Seperti diwartakan sebelumnya, pada April 2008, PT BF mengirimkan surat ke Kemenkes. Inti surat itu disebutkan, bahwa PT BF siap menghadapi penyakit yang berjangkit menjalar ke beberapa Negara atau seluruh benua (pandemi) flu burung.
Mereka mengajukan proposal tahun jamak (multi years) dari 2007-2009 dengan kebutuhan dana sebesar Rp600 miliar. Dalam proposal itu, PT Bio Farma juga meminta Kemenkes mencairkan dana bantuan PT Bio Farma senilai Rp200 miliar yang didapat dari hibah World Health Organization (WHO).
Dalam berkas yang sama, BPK juga mengungkapkan jika dalam beberapa pertemuan, Tim Kesiapsiagaan Pandemi Flu Burung, Mahendra pernah menyampaikan bahwa anggaran proyek pembuatan vaksin tersebut akan dialokasikan dalam APBN.
BPK juga menyebutkan, dalam pencairan dana bantuan itu, Mahendra tidak sendirian. Dia dibantu oleh Komisaris PT BF, Sam Soeharto. Hal itu lantaran, Mahendra tidak berpengalaman dalam mencari dana hibah dari luar PT BF.
Diketahui, proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia memang bermasalah. Dimana proyek ini dijadikan sebagai wadah korupsi oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Total anggaran dari proyek ini sangat fantastis, yakni sebesar Rp1,6 triliun. Namun, baik jajaran petinggi PT BF ataupun Nazaruddin, sama sekali tidak tersentuh.
Dalam kasus korupsi proyek vaksin ini, yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tunggul Parningotan Sihombing.
Sebagai PPK dalam proyek pengadaan vaksin flu burung, Tunggul diduga melakukan korupsi dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai.
Dia dituntut pidana penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, US$ 785.000 dan 20.000 Euro.
Tunggul diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby