Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengaku menyampaikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
“Pada waktu itu HUT Riau dihadiri oleh 5.000 orang. Saya sampaikan ini SK Perubahan,” kata Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau, di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).‎
Pada acara saat pelaksanaan Hari Ulang Tahun Riau tanggal 9 Agustus 2014, Zulkifli menyampaikan hal tersebut dalam berpidatonya. Isinya adalah Zulkifli meminta kepada pemerintah daerah apabila ada kawasan yang bisa dikelola diberikan kepada rakyat.
Zulkifli pun menyampaikan apabila ada hak masyarakat yang terlanggar maka pemerintah daerah bisa mengusulkan revisi. “Karena itu hak yang diatur dalam konstitusi,” ujarnya.
Dia menjelaskan SK Perubahan itu belum mengikat secara hukum. “Itu baru rancangan perubahan. Itu SK yang saya sampaikan ke Gubernur Riau pada saat ultah Riau dulu,” tandas Zulkifli yang kini menjabat sebagai Ketua MPR RI itu.
‎Dalam dakwaan Gulat disebut pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Zulkifli yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau. 
Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.‎
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.
Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby