Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku belum menindaklanjuti  surat usulan revisi alih fungsi hutan yang diajukan Gubernur Riau Annas Maamun.
Ia memang mengakui mengeluarkan surat disposisi terkait usulan Annas Maamun tersebut. Namun usulan itu, supaya penyelesaiannya sesuai dengan aturan.
“Tapi sampai dengan hari H saran dan pertimbangan (atas usulan revisi) tidak saya terima. Dari disposisi saya, tidak ada saran pertimbangan dari direktur terkait,” kata Zulkifli, di Pangadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Usulan revisi yang diajukan Pemerintahan Annas Maamun diajukan setelah Zulkifli menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Riau.
Ia menuturkan, selepas SK yang ia sampaikan ketika berpidato saat hari jadi  Provinsi Riau tepanya pada tanggal 9 Agustus 2014 tersebut, Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, datang ke kantornya pada 14 Agustus 2014.
Kedatangan Arsyadjuliandi, turut serta membawa membawa surat Gubernur Riau nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau.
“Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” papar dia.
Kemudian, surat masuk kembali tanggal 17  September 2014. “Saya juga disposisi ke Dirjen untuk minta saran pertimbangan,” sebut dia. “Tapi ngga ada respon,” lanjut Zulkifli menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, politikus PAN ini meyakini bahwa rekomendasinya tidak ada jawaban karena tidak terpenuhinya persyaratan yang ada. “Atau ditolak,” kata dia menutup.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby