Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengakui adanya “miss” (kelalaian) pihak terkait adanya ijin terbang AirAsia QZ8501 Surabaya-Singapura.
“Kita teliti, dimana ‘missnya’ (kelalaiannya), enggak nyambungnya, sejauh mana peran otoritas bandara,” kata Palaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1).
Sementara pihak otoritas bandara terhadap operator, dalam hal ini Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav), Djoko mengatakan akan melakukan audit terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kealpaan tersebut.
“Tim kita sedang bergerak untuk mengidentifikasi dan audit,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemmy Pamuraharjo menjelaskan dalam menentukan rute penerbangan, pihak Kemenhub tidak bisa mengubah usulan maskapai.
“Kemenhub tidak berhak menentukan apalagi mengubah rute yang maskapai usulkan, jangankan rute, slot pun tidak berhak,” katanya.
Mantan Kepala IDSC tersebut mengatakan IDSC hanya menawarkan slot apabila slot yang diajukan maskapai tidak tersedia.
“IDSC dan Garuda Indonesia hanya ‘event organizer’, bukan penentu slot,” sergahnya.
Penjelaskan Kemenhub tersebut menyusul persoalan dugaan pelanggaran izin yang disebut-sebut dikaitkan dengan jatuhnya pesawat QZ8501 pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu yang menewaskan 155 penumpang dan tujuh kru pesawat.
Artikel ini ditulis oleh:

















