Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengakui menerbitkan Surat Keputusan Menhut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Ia mengatakan, SK tersebut dikeluarkan untuk menata ulang sektor kehutanan di Riau yang dinilainya masih berantakan. 
“Riau sudah 20 tahun tata ruang hutan tidak selesai. Saya sampaikan di depan masyarakat dan Gubernur Ria Annas,” ujar dia, ketika bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/1). 
Ia menuturkan, dirinya kerap didemo oleh masyarakat dan petani Riau yang tidak memiliki lahan, lantaran dikuasai oleh pengusaha dan pihak asing.
Ia mengatakan, banyaknya lahan dikuasai pihak asing lantaran tata kelola yang buruk. “Makanya saya minta kepala daerah kalau  ada kawasan kita yang bisa dikelola rakyat, usahain ke rakyat, jangan perusahaan,” kata dia.
Namun diketahui,  SK yang dikeluarkan Menhut Zulkifli menjadi celah Anas Maamun saat menjabat Gubenur Riau menjadi bisnis.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, nama Zulkifli Hasan disebut juga pernah mengunjungi Gubernur Riau Annas Maamun dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014.
Saat berpidato pada acara tersebut, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Dan beberapa waktu setelah acara itu, Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan / Area Penggunaan Lainnya (APL).
Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat Gubernur Riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.
Pengajuan revisi oleh Annas itu kemudian dimanfaatkan oleh Gulat, untuk memasukkan lahan sawit milik dia dan teman-temannya, ke dalam revisi itu. Gulat meminta Annas memasukkan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 hektar. Meskipun beberapa kawasan tersebut tidak bisa masuk ke dalam revisi, karena masuk kawasan hutan lindung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby