Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan dihadirkan ke persidangan kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Riau. Ia bersaksi untuk terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung.
Pada kesaksiannya, mantan Menteri Kehutanan itu menegaskan bahwa perubahan tata ruang kehutan di Provinsi Riau awalnya diajukan oleh pemerintah setempat bukan dari Kementrian Kehutanan. 
“Yang ada usulan dari bupati kemudian disampaikan kepada gubernur disampaikan pada rapat. Kemudian disampaikan perubahan ke kementerian kehutanan itulah prosesnya,” kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2015).
Ia mengatakan, setelah ada permintaan tersebut, pihaknya membentuk tim terpadu sesuai dengan PP 10 Tahun 2010. Tim terpadu anggotannya berasal dari Kementerian PU, Kementerian Kependudukan dan dipimpin oleh lembaga ilmu pengetahuan (LIPI).
“Jadi terkait adanya perubahan tata ruang ada pada tim terpadu,” papar Zulkifli.
Selanjutnya, tim terpadu menyampaikan hasil kajian apakah pengajuan peubahan izin hutan itu bisa disetujuai. Terkait izin hutan mana saja yang bisa dirubah, kata dia, diberikan sesuai dengan PP 10 Tahun 2010.
“Perubahan tata ruang itu diberikan bukan oleh menteri tetapi diberikan oleh tata perundangan,” kata Zulkifli.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby