Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, dihadirkan ke persidangan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan terdakwa Gulat Manurung, Senin (5/1).
Zulkifli dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memberikan keterangan dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Kehutanan periode 2009 – 2014.
Pada kesaksiannya, politisi PAN tersebut menerangkan soal perubahan tata ruang di Provinsi Riau.
”Perubahan itu, prosesnya perubahan tata ruang yang menyangkut tata ruang itu usulan Bupati, Gubernur, lalu unsur Muspida disampaikan perubahan kawasan hutan ke Kemenhut,” ujar Zulkifli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).
Selanjutnya imbuh Zulkifli, Kemenhut membentuk tim terpadu yang anggotanya terdiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Termasuk dari kalangan ahli.
”Anggotanya kementerian dan lembaga, ahli scientific biasanya dari LIPI, dan tim terpadu mengkaji,” tegas Zulkfili.
Sebelumnya, menyangkut suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, kasus ini telah menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai salah seorang tersangka. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah APKSindo, Provinsi Riau, Gulat Emas Manurung, tersangka lainnya, diduga sebesar Rp2 miliar. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek – proyek lainnya di Provinsi Riau.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












