Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berencana menghapus Kedeputian bidang Sarana dan Prasarana dalam jajaran eselon I.
Draf rancangan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/5), menyebutkan penghapusan Kedeputian Sarana dan Prasarana dilakukan dalam rangka perampingan.
“Dalam rangka perampingan organisasi, jumlah unit eselon I Kementerian PPN telah mengalami pengurangan dengan menghapus satu Deputi, yaitu Deputi Bidang Sarana dan Prasarana,” tulis rancangan Perpres itu.
Kedeputian Sarana dan Prasana sebelumnya membawahkan lima Direktorat yang membidangi program infrastruktur.
Lima Direktorat itu adalah Direktorat Transportasi, Direktorat Pengairan dan Irigasi, Direktorat Permukiman dan Perumahan, Direktorat Energi, Listrik, Telekomunikasi dan Infromatika, Direktorat Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
Keterangan pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sebelumnya pada akhir April 2015 menyatakan akan terdapat satu kedeputian di Kementerian PPN/Bappenas yang dihapus.
Dengan begitu, Bappenas tinggal memiliki delapan deputi. Berkurangnya kedeputian juga berdampak pada berkurangnya jumlah jabatan eselon II.
“Jumlah eselon II berkurang dari saat ini 50 menjadi 46,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy.
Namun, Kemen PAN-RB saat itu belum menyatakan Kedeputian yang akan dihapus.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu sore ini, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Dedy S Priatna enggan berkomentar, namun dia juga tidak menampik rencana tersebut.
“Saya belum bisa komentar. Saya pasrah saja. Saya serahkan kepada atasan,” kata dia.
Menurut rancangan Perpres tersebut, setelah penghapusan Kedeputian Sarana dan Prasarana, Bappenas hanya akan memiliki delapan Kedeputian yakni Kedeputian Bidang Ekonomi, Bidang Pengembangan Regional, Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Kemudian Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Kemananan, Bidang Pendanaan Pembanguan, dan Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka












