Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Setiap kali gagasan amandemen Undang-Undang Dasar kembali dibicarakan, publik selalu dibayangi trauma masa lalu. Kekhawatiran itu berulang: jangan sampai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi alat kekuasaan, jangan sampai perubahan konstitusi justru membuka jalan bagi otoritarianisme baru, dan jangan sampai bangsa ini terpecah karena kesalahan desain politik.
Kehati-hatian itu sah. Bahkan perlu. Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi sikap membekukan diri, apalagi ketika sistem ketatanegaraan yang ada hari ini terbukti gagal menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan nyata bagi rakyat.
Persoalannya bukan terletak pada perubahan konstitusi itu sendiri, melainkan pada desain kekuasaan yang salah.
Sejarah mencatat bahwa MPR pada masa lalu memang pernah menjadi alat kekuasaan. Namun kesalahan itu bukan semata karena keberadaan MPR, melainkan karena komposisi dan sumber legitimasi MPR yang tidak berakar langsung pada kedaulatan rakyat.
MPR kala itu diisi oleh: Anggota DPR, Utusan Golongan, dan Unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
yang dalam praktiknya lebih mencerminkan keseimbangan kekuasaan elite, bukan kehendak rakyat sebagai pemilik negara. Akibatnya, MPR tidak berfungsi sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, melainkan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan negara.
Trauma inilah yang sering dijadikan alasan untuk menolak setiap gagasan penguatan kembali peran MPR. Padahal, menolak MPR tanpa membedakan desain lama dan desain baru adalah kekeliruan logis yang serius.
Sekolah Negarawan secara sadar dan tegas memutus hubungan konseptual dengan model MPR masa lalu. Dalam rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945, MPR tidak lagi disusun dari elite partai politik atau perpanjangan kekuasaan pemerintah.
Sebaliknya, MPR dirancang sebagai lembaga penjaga kedaulatan rakyat, yang keanggotaannya berasal dari empat unsur fundamental penjaga bangsa:
Pertama, Kaum Intelektual
Penjaga nalar, ilmu pengetahuan, dan rasionalitas kebijakan negara.
Kedua, Kaum Rohaniawan / Spiritual
Penjaga moral, etika, nilai keadilan, dan kesadaran transenden dalam kekuasaan.
Ketiga, Kaum Budayawan dan Adat
Penjaga identitas, kebijaksanaan lokal, dan keberlanjutan peradaban Nusantara.
Keempat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Penjaga keutuhan, keamanan, dan kedaulatan negara secara fisik dan strategis.
Keempat unsur ini bukan penguasa, melainkan penjaga mandat rakyat, yang bekerja mengelilingi rakyat sebagai pusat kedaulatan. Rakyat tidak diwakili secara simbolik, tetapi ditempatkan sebagai sumber legitimasi mutlak dari seluruh struktur negara.
Dengan desain ini, MPR tidak mungkin menjadi alat kekuasaan, karena ia tidak berangkat dari kepentingan kekuasaan elektoral, partai politik, atau rezim, melainkan dari mandat etis, intelektual, dan kultural bangsa.
Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 dari Sekolah Negarawan justru disusun untuk menutup pintu bagi pengulangan kesalahan sejarah. Kekuasaan presiden dibatasi secara tegas sebagai kepala pemerintahan, bukan pemilik kedaulatan. Lembaga yudikatif dipisahkan secara nyata dari pengaruh eksekutif. Dan MPR tidak lagi menjadi “atap kekuasaan”, melainkan penjaga arah bangsa berdasarkan mandat rakyat.
Dengan kata lain, ketakutan akan kembalinya otoritarianisme justru lebih besar jika kita mempertahankan struktur lama yang telah terbukti mudah dibajak oleh oligarki.
Amandemen bukan ancaman persatuan nasional. Justru ketidakadilan struktural, hukum yang timpang, dan negara yang tidak lagi melindungi rakyat adalah bahan bakar utama perpecahan.
Bangsa yang dewasa bukan bangsa yang membeku karena trauma, tetapi bangsa yang mampu memperbaiki kesalahan dengan desain yang lebih matang dan beradab. Sekolah Negarawan menawarkan jalan itu: perubahan konstitusi yang tidak emosional, tidak elitis, dan tidak tergesa-gesa, tetapi berakar pada kesadaran bahwa kedaulatan tidak boleh lagi dititipkan—melainkan harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.
Amandemen Kelima UUD NRI 1945 bukan proyek kekuasaan.
Ia adalah ikhtiar peradaban.
Karena negara yang kuat bukan negara yang ditakuti rakyatnya, melainkan negara yang bekerja setia untuk pemiliknya: rakyat Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















