Jakarta, Aktual.co — Sekitar 4.000 Pedagang Kaki Lima (PKL) kesulitan memenuhi mata pencarian di Kab. Purwakarta, Jawa Barat, akibat dilarang berjualan di sekolah.
Pelarangan oleh Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi sejak Maret 2014 itu terkuak dalam Seminar “Kesiapan Indonesia Menghadapi MEA 2015” di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muttaqin Purwakarta, pada Minggu 4 Januari 2015.
Keluhan ribuan PKL tersebut disampaikan kepada narasumber dr. Ali Mahsun, M. Biomed, Ketua Umum DPP APKLI dan Dendri Mufti Agustian Ketua Komisi IV DPRD Kab. Purwakarta
Dihadapan 200 mahasiswa dan civitas akademika STAI Muttaqin Purwakarta, Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed menilai ketentuan yang melarang PKL berjaja di sekolah itu tidak tepat. Bahkan, bertentangan dengan Perpres RI 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
APKLI berharap ketentuan yang diskriminatif ini segera dicabut karena terbukti mempersulit ribuan PKL menafkahi keluarganya. Padahal PKL sebagai warga negara memiliki hak ekonomi, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dilindungi Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga, yang harus dilakukan Pemkab seharusnya menata dan memberdayakan PKL. Apalagi PKL bagian tak terpisahkan dari tata perekonomian, budaya dan pariwisata daerah dan nasional.
“Seperti yang saya saksikan sendiri di Pasar Minggu Purwakarta hari ini, ribuan PKL di sepanjang 1,5 KM Jalan Baru, Purwakarta menjadi turbin ekonomi dan wisata belanja masyarakat,” jelas Ali, Dokter Ahli Kekebalan Tubuh asal Mojokerto, Jawa Timur ini.
APKLI menilai tidak elok dan bukan zamannya lagi menata PKL dengan menggunakan Perda Ketertiban Umum. Di samping menstigma negatif PKL, perda semacam itu mudah memicu tidakan represif aparat Polisi Pamong Praja sehinga sering menimbulkan konflik dan kekerasan fisik. Bahkan tidak jarang menyebabkan jatuh korban sebagaimana dialami PKL Monas Jakarta pada Malam Tahun baru 2014.
“Asal dimanusiakan PKL mudah ditata dan diberdayakan. Ajak mereka dialog dan komunikasi tentukan nasib dan masa depannya. Jangan sekali-kali gunakan kekerasan karena hal tersebut soal kebutuhan perut rakyat,” kata Ketua APKLI ini.
Karena itu, dengan dalih apapun, penggusuran PKL jelas melanggar Pancasila, UUD 1945 dan Perpres RI 125/2012. Untuk itu, APKLI berharap DPRD Kab. Purwakarta berinisiatif mengusulkan Raperda Penataan dan Pembedayaan PKL agar ada kepastian hukum usaha PKL di Purwakarta.
Artikel ini ditulis oleh:

















