Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Provinsi Jawa Barat secara resmi menurunkan tarif angkutan kota menyusul turunya harga bahan bakar subsidi oleh pemerintah. Penurunan tarif angkot ini resmi berlaku per 2 Januari 2015 kemarin setelah Pemerintah Kota melakukan pembahasan bersama DLLAJ dan Organda terkait tarif angkot pascaturunnya harga BBM.

Wali Kota Bogor juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penurunan tarif angkot sebesar Rp500 yang berlaku untuk penumpang umum dan mahasiswa. Dalam SK tersebut diterangkan tarif angkot untuk pelajar dan umum yang sebelumnya Rp3.500 per orang menjadi Rp3.000 per orang. Sedangkan untuk tarif SD dan SMP tetap sebesar Rp2.500 per orang.

Wakil Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Yadi Indra Wahyudi menyampaikan, penurunan tarif angkot sudah disepakati walau dengan banyak argumentasi dari pihaknya.

“Keputusan tarif angkot Kota Bogor telah dibicarakan secara alot antara Organda dan Pemerintah Kota Bogor, Jumat (2/1) kemarin,” katanya, Sabtu (3/1).

Menurutnya, SK Wali Kota terkait turunnya tarif angkot per 2 Januari 2015 baru akan ditempel ke sejumlah angkot setelah hari kerja berlangsung.

“Tapi informasi penurunan tarif sudah kita sampaikan kepada KKSU dan KKU serta melalui pesan singkat dan dari mulut ke mulut,” katanya.

Yadi menilai, penurunan tarif tersebut sangatlah berat bagi supir angkot mengingat turunya harga BBM tidak dibarengi dengan harga suku cadang yang sudah naik setelah BBM naik.

Ia mengatakan, dengan berat hati Organda menerima keputusan Pemerintah Kota Bogor untuk menurunkan tarif angkot sebesar Rp500 dengan alasan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka