Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan, terhitung 1 Januari 2015, memberlakukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), guna meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak.

“NJOP kita sudah lama tidak diperbaharui, sementara semua kawasan sudah berkembang pesat,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, Sabtu (3/1).

Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun Peraturan Walikota tentang NJOP baru, dan tinggal ditandatangani untuk segera di sebar ke instansi tanda diberlakukannya nilai penghitungan pada PBB baru.

“Kita akan rilis dan terbitkan Perwakonya dalam waktu dekat,” ucapnya.

Di dalam perwako ini, terang di Pemko sudah menetapkan aturan penghitungan hingga teknis penentuan PBB berdasarkan NJOP baru.

“Kita juga mengatur ada lima golongan masyarakat yang akan dikategorikan sebagai pembayar PBB sesuai kemampuan ekonomi,” katanya.

Selain itu, terang dia, untuk pemberlakuan perwako ini pihaknya juga memberikan berbagai toleransi sesuai pengelompokan golongan pembayar pajak, untuk golongan satu dan dua, termasuk kategori menengah ke bawah diberikan keringanan lebih besar dibandingkan golongan tiga hingga lima yang kategori menengah ke atas.

“Untuk pajak terhutangnya kita juga berikan keringanan,” katanya.

Masih menurut dia, NJOP ini tidak akan langsung diberlakukan seutuhnya pada tahun pertama, akan tetapi bertahap hingga maksimal berlaku sepenuhnya di tahun ketiga.

Berbicara tujuan diberlakukannya NJOP baru ini bagi penhitungan PBB, dia menjelaskan untuk meningkatkan penerimaan daerah di bidang pajak. Selain juga untuk menyesuaikan nilai jual lahan yang sudah berkembang peat menjadi kawasan bisnis seiring waktu.

Dia juga berharap dalam tiga tahun mendatang Pemko Pekanbaru akan bisa meraih PBB sebesar Rp220 miliar.

“Kalau pada NJOP lama pemko hanya bisa raih PBB Rp60 miliar, maka secara bertahap dalam tiga tahun akan naik hampir empat kali lipat,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka