Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan perubahan fungsi kawasan hutan terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai tim penyidik Kejagung mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rabu, 7 Januari 2026.
Anang menyebutkan, tim penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026, dalam rangka memperkuat pembuktian perkara tambang nikel yang tengah diusut.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata Anang, Kamis (8/1/2026).
Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di sejumlah daerah. Data itu diperlukan untuk mendalami perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan secara tidak sah.
“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang.
Ia menyebut, aktivitas pertambangan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada masanya, namun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan hutan. Dalam proses pencocokan, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan Kementerian Kehutanan kepada penyidik.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” kata Anang.
Kejagung menilai jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Anang menyebut kegiatan pencocokan data berjalan tertib dan lancar tanpa tindakan penyitaan ataupun penggeledahan.
Penegasan Kejagung ini muncul di tengah sorotan publik soal isu penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan yang sempat ramai diberitakan. Isu tersebut menguat lantaran aktivitas penyidik dilakukan di kantor planologi kehutanan unit strategis yang menyimpan dokumen krusial terkait tata batas, pelepasan kawasan, dan alih fungsi hutan.
Kemenhut Bantah Penggeledahan
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah membantah adanya penggeledahan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung sebatas pencocokan data administratif.
“Itu bukan penggeledahan. Yang dilakukan adalah pencocokan data, dan peristiwa yang dikaji terjadi pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” kata Ristianto.
Meski kedua institusi sama-sama menolak istilah penggeledahan, kehadiran penyidik Kejagung tetap memunculkan tafsir berlapis. Dalam praktik penegakan hukum, pencocokan data oleh penyidik terutama dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus umumnya dilakukan dalam konteks penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu.
Kasus Konawe Utara sendiri bukan perkara baru. Dugaan korupsi tambang nikel di wilayah tersebut sebelumnya sempat ditangani KPK, namun dihentikan karena dinilai belum cukup bukti kerugian negara. Namun, persoalan perubahan status kawasan hutan yang diduga melanggar aturan tetap menjadi titik krusial yang membuka kembali penelusuran hukum.
Dalam banyak kasus pertambangan, perubahan fungsi kawasan hutan kerap menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran hukum. Persetujuan alih fungsi, izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga peran kepala daerah dalam menerbitkan izin sering kali menentukan sah atau tidaknya aktivitas tambang.
Belum adanya penjelasan rinci dari Kejagung mengenai status hukum perkara apakah masih pada tahap penyelidikan atau telah masuk penyidikan membuat perbedaan istilah antara “penggeledahan” dan “pencocokan data” menjadi penting sekaligus problematis.
Di satu sisi, negara ingin menegaskan tidak ada tindakan koersif. Di sisi lain, kehadiran penyidik menandakan bahwa perkara tambang dan alih fungsi kawasan hutan di Konawe Utara belum sepenuhnya tertutup.
Dengan demikian, klarifikasi Kejagung dan Kemenhut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Justru, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang nikel di kawasan hutan masih berada dalam radar aparat penegak hukum, dan babak penelusuran hukumnya masih terus berjalan.
Laporan: Taufik Akbar Harefa
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















