Jakarta, aktual.com — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan terus mengawal proses hukum warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur berinisial KL yang tengah menjalani persidangan di Yordania. Sejak awal penanganan perkara. Kemenlu melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) bersama KBRI Amman telah terlibat aktif dalam pendampingan, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan penasihat hukum KL.
Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mewengkang, menyampaikan kehadiran perwakilan RI dilakukan untuk memastikan seluruh hak KL terpenuhi selama proses hukum berlangsung. “Sejak awal penanganan kasus, Kemenlu RI melalui Dit. PWNI dan BHI serta KBRI Amman telah hadir dan terlibat dalam penanganan proses hukum WNI di bawah umur berinisial KL di Yordania,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Upaya pendampingan juga dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas setempat dan korespondensi diplomatik. Dit. PWNI dan BHI bersama KBRI Amman berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan akses pendampingan hukum serta aspek pelindungan anak menjadi perhatian di setiap tahapan proses. “Khususnya untuk memastikan hak yang bersangkutan, termasuk akses pendampingan hukum dan aspek pelindungan anak,” kata Yvonne.
Menurut Kemenlu, otoritas Yordania menegaskan penanganan perkara KL mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut. “Pihak otoritas Yordania menyampaikan penanganan perkara KL berada dalam mekanisme hukum yang berlaku di Yordania, khususnya terkait Undang-Undang Antiterorisme,” ujarnya.
Saat ini, KL telah memasuki tahapan persidangan. Proses hukum masih berjalan di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Saat ini KL sedang menjalani fase persidangan dengan tahapan pemeriksaan saksi oleh pengadilan,” tutur Yvonne.
Kemenlu menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelindungan maksimal bagi KL sesuai ketentuan hukum setempat dan prinsip pelindungan anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















