Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Aktual/Tangkapan layar youtube TV Parlemen

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dalam forum tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi meluruskan berbagai kekeliruan pandangan publik terkait legalitas penugasan anggota Polri aktif di jabatan di luar struktur kepolisian pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 144/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rullyandi menegaskan, tidak ada satu pun amar dalam putusan MK tersebut yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang penugasan itu masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Ia menyayangkan munculnya pernyataan sejumlah tokoh nasional yang dinilai keliru dalam menafsirkan putusan MK.

“Putusan MK Nomor 114 tahun 2025 itu tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri. Terus di mana kita harus mengeksekusi itu?” ujar Rullyandi di kompleks parlemen, Kamis.

Ia menjelaskan, putusan MK memiliki kedudukan setingkat undang-undang. Apabila suatu norma dikabulkan atau dibatalkan, maka konsekuensi hukumnya bersifat mengikat setelah dimuat dalam Berita Negara.

“Kalau tidak ada larangan yang mengikat, lalu apa yang sebenarnya dilarang?” katanya mempertanyakan logika tafsir yang berkembang di ruang publik.

Terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur, Rullyandi menilai aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat kewenangan atributif. Ia menyebut, Perpol tersebut merupakan mandat langsung dari Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Undang-Undang ASN.

“Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Selama belum pernah dibatalkan dalam peraturan pemerintah tersebut atau dicabut oleh pemerintah maupun presiden, maka itu menjadi dasar legalitas Kapolri untuk menerbitkan Perpol,” jelasnya.

Selain itu, Rullyandi juga menyoroti wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan final hasil reformasi 1998 yang harus dihormati sebagai amanah konstitusional MPR.

Ia berpandangan, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru mencerminkan kemunduran demokrasi dan mengingkari semangat reformasi.

“Kalau kita mengatakan Polri harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi tahun 98,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menekankan bahwa desain kelembagaan Polri merupakan hasil kesepakatan politik konstitusional pascareformasi yang tidak bisa diubah secara serampangan.

“Ini adalah amanah yang harus kita hormati sebagai pemikiran-pemikiran Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano