Jakarta, Aktual.co — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendorong pengaturan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melalui dalam penelusuran rekam jejak harta kekayaan dan transaksi keuangan para pejabat publik.
“Agar lebih dioptimalkan lagi. Terutama untuk mendukung penelusuran dari sisi integritas calon pejabat publik yang diseleksi. Pengaturan pelibatan KPK dan PPATK melalui perundang-undangan, menurut saya perlu dipertimbangkan sebagai terobosan ke depan,” kata Peneliti PSHK, Miko Susanto Ginting, di Jakarta, Jumat (2/1).
Dikatakan Miko, saat ini seleksi pejabat publik yang melibatkan KPK dan PPATK dilakukan tidak seragam. Karena, tidak ada kewajiban dalam UU untuk melibatkan kedua lembaga itu. Namun, kata dia, bukan berarti keterlibatan KPK dan PPATK ini tidak penting.
“Justru keterlibatan KPK dan PPATK itu sangat penting dan sentral dalam membangun seleksi jabatan publik yang berintegritas,” ungkapnya. Dari sisi kompleksitasnya, menurut dia, pemikiran ini baru akan menjadi terobosan jangka panjang.
Sementara, dalam jangka pendek, bisa disiasati atau dimulai dengan pencantuman syarat dan kerja sama dengan KPK dan PPATK, dalam setiap fakta integritas seleksi jabatan publik di setiap institusi. “Bisa kita siasati dengan cantumin syarat dan kerja sama KPK dan PPATK dalam setiap fakta integritas seleksi pejabat publik,” pungkasnya.















