Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional tetap longgar meski pemerintah menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun. Regulator menilai perbankan masih memiliki ruang yang memadai untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kinerja perbankan hingga November 2025 justru menunjukkan tren yang solid, baik dari sisi intermediasi maupun penghimpunan dana.
“Likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample, dengan liquidity coverage ratio berada di atas 200 persen,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2025).
Ia menjelaskan, ketahanan likuiditas bank ditopang oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang konsisten hingga akhir 2025. OJK mencatat penghimpunan DPK tumbuh 12,03 persen secara tahunan, sehingga perbankan memiliki ruang yang cukup untuk menjaga fungsi intermediasi.
Dian menegaskan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menerima penempatan dana pemerintah memiliki manajemen risiko yang memadai untuk menghadapi fluktuasi dana. Seluruh bank penerima penempatan SAL, kata dia, tetap menjaga rasio likuiditas di atas ambang batas yang ditetapkan regulator.
“Bank secara natural akan menyesuaikan risk appetite dan menyiapkan buffer likuiditas sesuai profil risiko dan ketentuannya,” katanya.
Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit juga dinilai tetap solid dengan pertumbuhan sebesar 7,74 persen secara tahunan pada November 2025. OJK meyakini likuiditas yang memadai masih memungkinkan perbankan mendorong pembiayaan secara berkelanjutan.
Sebelumnya, usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penarikan dana SAL sebesar Rp75 triliun dari bank-bank Himbara. Penarikan dilakukan karena penempatan dana tersebut dinilai belum optimal dalam mendorong kredit perbankan.
Dana SAL yang ditarik dialihkan untuk belanja rutin kementerian dan lembaga agar langsung masuk ke aktivitas perekonomian. Pemerintah menegaskan dana tersebut tidak mengendap di kas negara, melainkan segera dibelanjakan kembali sehingga tetap beredar di sistem ekonomi.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















