Jakarta, Aktual.co — Hingga kini, tercatat masih ada lebih dari 1.000 pucuk pistol ilegal beredar di wilayah DKI Jakarta. Padahal, Polri sudah melakukan penarikan senjata api dari masyarakat sipil, sejak diberlakukannya Peraturan Kapolri (Perkap) No.177 Tahun 2005.

Direktur Intelijen Polda Metro Jaya, Kombes Sutanto mengatakan, pihaknya yang melakukan pengawasan dan pelayanan senpi dan handak (bahan peledak) sudah melakukan upaya penarikan. Dari 5.000 yang terdata, di wilayah Jakarta, kini tersisa 1.000 lebih yang belum ditarik.

Dia menjelaskan, pantauan Polda Metro, sejauh ini tak ada lagi senpi ilegal masuk di luar jumlah tersebut. “Dari 5.000 tidak ada lagi penambahan, adanya hibah. Kita sudah lakukan upaya penarikan, tinggal 1.000 sekian,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/1).

Kendati demikian, Sutanto mengaku banyak kendala dalam penarikan senpi tersebut. Di antaranya banyak pemilik yang sudah pindah rumah, ada juga yang tidak melaporkan kehilangan. “Seperti ada di Bogor, tidak melaporkan. Saat penggerebekan di Jakarta Utara (Kampung Bahari), kita temukan senjata api peluru karet, dan ternyata terdaftar di Polri dan kita lakukan penarikan,” papar dia.

Dia menegaskan, dari 128 kasus kejahatan pencurian kekerasan (curas) bersenpi di Jakarta, tidak satu pun ditemukan senpi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. “90 persen merupakan senjata api rakitan, sisanya dari Filipina, Poso dan Timor-Timur,” terangnya.