Jakarta, Aktual.co —Antisipasi potensi tantangan kejahatan cyber yang semakin meningkat, Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta kembangkan studi forensika digital.
Forensika digital memungkinkan untuk menemukan, mengumpulkan, mengamankan, menganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan barang bukti digital yang terkait dengan kasus kejahatan cyber. Yakni untuk kepentingan rekonstruksi kejadian serta keabsahan proses peradilan.
Direktur Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) UII Yudi Prayudi yakin forensika digital akan berperan dan berkontribusi luas menghadapi tantangan dan ancaman kejahatan cyber yang diprediksi meningkat di tahun-tahun mendatang.
“Sejalan dengan hal itu, Jurusan Teknik Informatika UII berusaha untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam mengatasi ‘cybercrime’ melalui peminatan studi forensika digital baik pada program sarjana maupun magister,” kata dia, di Yogyakarta, Sabtu (3/1).
Tutur Yudi, data dan survei dari sejumlah lembaga keamanan internet seperti RSA menunjukkan bahwa kejahatan cyber dapat memberi ancaman serius bagi individu, institusi maupun negara. Dengan nilai kerugian global yang dapat menyamai pendapatan nasional sebuah negara.
Saat ini, ujar dia, semakin berkembang kelompok “skilled technicians” yang memanfaatkan kemampuan dan pengetahuannya dalam teknologi informasi untuk mengubah kejahatan biasa menjadi kejahatan cyber.
Bahkan, perkembangan terkini untuk dapat melakukan aktivitas kejahatan cyber tidak lagi mutlak memerlukan latar belakang teknologi komputer yang kuat karena telah tersedia aplikasi khusus yang tergolong sebagai “crime toolkits”.
Namun, meski aktivitas forensika digital banyak dikaitkan dengan proses penegakan hukum, ternyata hanya sebagian kecil saja kasus-kasus kejahatan cyber yang ditangani aparat penegak hukum. Sebagian besar justru ditangani pihak swasta.
Saat ini, institusi perbankan, asuransi, dan perusahaan adalah institusi yang sering menjadi target dari aktivitas kejahatan cyber. Dan umumnya, secara internal institusi tersebut telah memiliki unit tersendiri untuk penanganan kasus-kasus yang terindikasi mengarah pada kejahatan cyber.
Artikel ini ditulis oleh:
















