Jakarta, Aktual.com – Seperti tidak ada kapoknya, kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak kembali terjadi. Belum lama, Kejaksaan Agung memeriksa dugaan korupsi oleh mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dan Ken Dwijugiasteadi, kini giliran KPK menangkap tangan pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, yang disita pihaknya adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
Menurut dia, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Kasus-Kasus Korupsi Pegawai Pajak
Kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak bukanlah hal baru. Baru-baru ini, Kejagung resmi memeriksa mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo terkait dugaan suap dan manipulasi kewajiban perpajakan pada periode 2016-2020.
Selain Suryo, Kejagung juga memeriksa diperiksa mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah.
Kasus-kasus tersebut, mengingatkan perkara perpajakan lainnya yang menyita banyak perhatian khalayak. Di antaranya, kasus yang melibatkan Gayus Tambunan pada 2009. Gayus merupakan pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki kekayaan sekitar Rp100 miliar. Padahal gajinya saat itu hanya Rp12,1 juta per bulan.
Kasus Gayus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis. Atas temuan PPATK tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyidikan pada Oktober 2009.
Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya. Tak kurang ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.
Gayus dibantu rekannya melakukan praktek makelar yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil. Kasus Gayus membuat stigma pegawai pajak sangat negatif di masyarakat.
Lalu ada nama Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 Angin Prayitno. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, dan Alfred Simanjuntak Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Kemudian, Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Pegawai eselon III tersebut menjadi sorotan karena memiliki harta dalam jumlah yang fantastis yakni Rp56,10 miliar.
PPATK bahkan menemukan adanya dugaan tindakan pencucian uang yang massif senilai Rp500 miliar dari 40 rekening terkait dengan Rafael.
Sindiran Presiden Prabowo
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat sindiran langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait masih maraknya penyelewengan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sindiran itu disampaikan Presiden saat retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat praktik curang di dua institusi tersebut.
“Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan presiden di Hambalang, dia bilang ‘apakah kita akan mau dikibulin terus oleh pajak dan bea cukai?’ itu pesan ke saya dari presiden walaupun dia ga ngeliat ke saya,” kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Purbaya mengungkapkan, sindiran tersebut mencerminkan keprihatinan Presiden terhadap masih maraknya praktik under invoicing dan penghindaran pajak yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pajak dan Bea Cukai. Menurutnya, banyak transaksi yang tidak terdeteksi sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar.
“Ada praktek under invoicing yang masih besar, yang ga terdeteksi di pajak dan bea cukai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menemukan sedikitnya 10 perusahaan kelapa sawit yang melakukan under invoicing hingga sekitar 50 persen dari total volume ekspor. Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Selain itu, Purbaya juga menyoroti praktik penghindaran pajak oleh perusahaan asing. Ia mengaku menemukan perusahaan baja asal China yang beroperasi secara ilegal di Indonesia dan luput dari pengawasan otoritas pajak dan bea cukai.
“Kalau pajak saja dari orang yang sudah insaf itu setahun bisa 4 triliun lebih, jadi besar. banyak perusahaan. tapi yang saya heran adalah ada perusahaan yang familiar, perusahaan dari asing bisa beroperasi di sini, sementara orang pajak selama ini seperti agak tutup mata. kalau saya tahu kan mereka pasti lebih tahu dari saya, yang bea cukai seperti itu juga,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















