Jakarta, Aktual.co — Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin mengaku belum menerima surat pembekuan sementara izin rute Surabaya-Singapura dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Hingga malam ini (Jumat, 2/1) saya belum menerima surat itu, sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masalah izin pembekuan. Dan nanti akan saya baca dulu apabila telah diterima suratnya,” kata Sadikin dalam keterangan persnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
Ia mengaku tidak mengetahui masalah pembekuan perizinan rute Surabaya-Singapura PP, sehingga tidak berani berkomentar banyak, meski didesak sejumlah wartawan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulisnya di Jakarta mengatakan pembekuan sementara rute itu berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat Airasia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu.
Barata mengatakan pembekuan sementara itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
“Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia AirAsia tersebut adalah karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
















