Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa wacana TNI menangani terorisme dengan adanya draf peraturan presiden (perpres), tak boleh menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana.

Menurut dia, tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas. Aturan itu pun perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia.

“Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” kata Amelia di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana. Tanpa kriteria yang jelas termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban terdapat risiko terjadinya pelabelan “terorisme” terhadap kelompok masyarakat yang kritis.

Menurut dia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.

Dia menegaskan bahwa penggunaan istilah “penangkalan” kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait.

“Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” kata dia.

Selain itu, dia menilai pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme dan jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.

Menurut dia proses penyelidikan, penangkapan, pengumpulan alat bukti, dan pembuktian di pengadilan membutuhkan standar due process yang ketat, jangan sampai menggerus kepercayaan publik.

Dia pun menekankan bahwa pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu dan diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.

“Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, merespons pertanyaan mengenai draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak pekan pertama Januari 2026.

Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final. Dalam kesempatan yang sama, Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain