Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Jakarta, aktual.com – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai penetapan tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat dugaan bahwa korupsi di sektor perpajakan bersifat sistemik dan terstruktur, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa OTT dan penetapan tersangka ini justru menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan kantor pajak bukan peristiwa tunggal.

“Kasus ini membuktikan bahwa korupsi pajak bukan insiden. Jika hanya satu kantor yang ditindak, sementara pola serupa diduga terjadi di banyak tempat, maka penanganannya tidak akan pernah menyentuh akar masalah,” tegas Rinto.

KPK secara resmi menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Askob Bahtiar (ASB) sebagai tersangka penerima suap terkait pengurangan nilai pajak.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf perusahaan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP) tahun pajak 2023 yang dilakukan pada 2025. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar.

Dalam proses sanggahan, AGS diduga menawarkan penyelesaian “all in” sebesar Rp 23 miliar, terdiri dari Rp 15 miliar pembayaran pajak dan fee Rp 8 miliar. Setelah negosiasi, fee disepakati menjadi Rp 4 miliar.

“Artinya, dari potensi pajak Rp 75 miliar, negara hanya menerima sekitar Rp 15,7 miliar. Ada dugaan kebocoran sekitar Rp 60 miliar atau hampir 80 persen,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Fee tersebut diduga dibayarkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi, lalu diberikan dalam bentuk uang tunai valuta asing kepada sejumlah pejabat pajak. Pada saat distribusi dana inilah KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang.

IWPI menilai konstruksi perkara ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga memanfaatkan kewenangan pemeriksaan, sanggahan, dan penetapan pajak sebagai alat tawar-menawar.

Menurut IWPI, kasus ini sejalan dengan banyak pengaduan wajib pajak yang selama ini diterima, yakni adanya tekanan melalui ancaman penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) bernilai fantastis untuk memaksa negosiasi di luar prosedur resmi.

“Wajib pajak sering kali berada di posisi terjepit. Ini bukan relasi suap sukarela, melainkan pemerasan berbasis kewenangan,” ujar Rinto.

Berdasarkan fakta tersebut, IWPI secara tegas mendorong KPK untuk melakukan penyadapan dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh jaringan kantor pajak nasional, yakni:

352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)

IWPI menilai pendekatan kasus per kasus hanya akan memotong ranting, sementara akarnya tetap hidup.

“Jika korupsi terjadi karena sistem memungkinkan, maka solusinya harus sistemik. Penyadapan menyeluruh adalah langkah luar biasa yang relevan untuk kejahatan luar biasa,” kata Rinto.

IWPI juga kembali menyoroti kebijakan internal Direktorat Jenderal Pajak yang membatasi perekaman audio-visual di kantor pajak. Dalam konteks kasus ini, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menutup jejak bukti dan melemahkan pengawasan publik.

IWPI menegaskan bahwa penetapan tersangka di KPP Madya Jakarta Utara harus dijadikan momentum pembongkaran total, bukan sekadar keberhasilan simbolik. Tanpa pengawasan menyeluruh, transparansi, dan keberanian menindak secara merata, kebocoran penerimaan negara akan terus berulang.

IWPI menyatakan siap mendukung KPK dengan data pengaduan wajib pajak serta mendorong reformasi perpajakan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain