Jakarta, Aktual.co —Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2014 sebesar 3,61, dalam skala 0-5.
Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian 2013 senilai 3,63 dan 2012 senilai 3,55.
“IPAK kita hitung setiap tahunnya untuk menggambarkan dinamika perilaku anti korupsi masyarakat. Angka-angka tersebut kalau dilihat dari 2012-2014 ini tidak berubah secara signifikan,” ujar Kepala BPS Suryamin di kantor BPS Jakarta, Jumat (2/1).
Lebih lanjut dikatakan Suryamin, nilai IPAK yang semakin mendekati angka lima menunjukkan bahwa masyarakat semakin berperilaku anti korupsi. Hal itu berarti budaya zero tolerance terhadap korupsi semakin melekat dan terwujud dalam perilaku masyarakat.
“Sebaliknya, nilai IPAK yang semakin mendekati nol menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, BPS ditugaskan untuk melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK).SPAK ditujukan untuk mengukur tingkat pemisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan berbagai indikator tunggal perilaku anti korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
















