Semarang, Aktual.co — Penurunan harga jenis premium dan solar tidak mempengaruhi Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah untuk menurunkan tarif transportasi. 
Tarif angkutan umum tetap memakai patokan tarif setelah kenaikan harga BBM pada bulan November 2014.
Pihak Organda sejauh ini belum memutuskan tarif baru angkutan umum, pasca pemerintah menurunkan harga BMM jenis premium turun. 
“Kami masih merapatkan bersama pengurus dulu. Secara sepihak saya tidak bisa memutuskan tarif baru angkutan umum, meski harga BBM turun,” kata dia, kepada Aktual.co, Jum’at (2/1).
Untuk memutuskan harga baru, pihaknya sejauh ini harus merapatkan bersama pihak penyedia jasa angkutan umum.
Diketahui, Pemerintah secara resmi mengumumkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) terkait dengan kebijakan subsidi tetap (fixed subsidy). Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
Berikut ini harga baru BBM yang berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB:
1. BBM TertentuMinyak Tanah (Kerosene) menjadi Rp2.500 per liter di seluruh wilayah IndonesiaMinyak Solar (Gas Oil) menjadi Rp7.250 per liter di seluruh wilayah Indonesia
2. BBM Khusus PenugasanBensin RON 88 (Premium) menjadi Rp7.600 per liter di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
3. BBM Umum (Non-Subsidi)Bensin RON 88 (Premium) menjadi Rp7.600 per liter di Jamali.

Artikel ini ditulis oleh: