Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Nama PT Wanatiara Persada mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp59 miliar. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China itu ternyata bukan kali pertama menuai kontroversi.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dari internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang tergabung dalam tim penilai. Ketiganya diduga menerima suap dengan total nilai sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto yang merupakan staf perusahaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran, PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan investasi asal China yang bergerak di sektor pertambangan dan smelter nikel. Produsen feronikel ini memiliki area tambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel yang berlaku sejak 2 Juni 2017 hingga 29 April 2031, dengan luas konsesi mencapai 1.725,54 hektare.

Secara struktur korporasi, PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan patungan yang dikendalikan Jinchuan Group Co Ltd dengan kepemilikan saham sebesar 60 persen. Sementara 40 persen sisanya dimiliki oleh pihak Indonesia. Perusahaan ini juga tercatat sebagai proyek pengembangan bisnis pertama Jinchuan Group di luar China melalui Jinchuan International, dengan jumlah karyawan diperkirakan mencapai 1.001 hingga 5.000 orang.

Kantor pusat PT Wanatiara Persada berlokasi di Jakarta, sedangkan kegiatan operasionalnya berada di Maluku Utara, dengan kantor cabang di Ternate. Untuk pengolahan dan pemurnian mineral, perusahaan ini mengoperasikan smelter berteknologi Rotary Kiln–Electric Furnace (RKEF) dengan kapasitas empat tungku berdaya total 4 x 33 MVA. Smelter tersebut membutuhkan sekitar 2,25 juta wet metric ton bijih nikel saprolit.

Operasional smelter didukung oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik sendiri berkapasitas 3 x 50 MW. Selain itu, perusahaan juga memiliki pelabuhan (jetty) berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan, pipa air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, serta jaringan listrik tegangan menengah.

Pernah Tuai Kontroversi Bendera China

Nama PT Wanatiara Persada sebelumnya juga sempat menuai polemik. Pada 25 November 2016, perusahaan ini menjadi sorotan publik usai pengibaran bendera China saat acara peletakan batu pertama di Pulau Obi. Bendera China kala itu dikibarkan sejajar dengan Merah Putih, bahkan dengan ukuran lebih besar.

Peristiwa tersebut memicu protes keras dari warga setempat yang hadir dalam acara tersebut dan mendesak agar bendera asing itu segera diturunkan. Tak hanya di lokasi groundbreaking, bendera China juga terpasang di area dermaga.

Berdasarkan keterangan Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, penurunan bendera China di lokasi dilakukan oleh petugas keamanan PT Wanatiara Persada bernama Slamet. Sementara bendera di dermaga diturunkan atas perintah Pasintel Lanal Ternate saat itu, Mayor Laut (P) Harwoko Aji, dengan bantuan Sertu Mar Agung Priyantoro serta Kasi Intel Korem 152 Babullah.

Proses penurunan berlangsung aman dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk aparat TNI, Polri, perwakilan Binda Maluku Utara, hingga ajudan Gubernur Maluku Utara. Atas insiden tersebut, pihak PT Wanatiara Persada menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Kini, perusahaan tersebut kembali menjadi perhatian setelah terseret dalam kasus dugaan suap pajak yang tengah diusut KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain