Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ikut menyeret tiga anggota DPRD. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran dana suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga anggota DPRD Bekasi tersebut yakni, Aria Dwi Nugraha (ADN) yang juga Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Nyumarno (NYO) dari PDIP, dan Iin Farihin (IF) dari PBB.
KPK memeriksa ADN pada 8 Januari 2026, NYO pada 12 Januari 2026, dan IF pada 13 Januari 2026. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman terhadap ketiga anggota DPRD dilakukan dalam rangka mengungkap peran dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi.
“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan para anggota DPRD tersebut terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lain akhir Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















