Malang, Aktual.co — Penurunan harga bahan bakar minyak sejak Kamis (1/1) kemarin, tidak berpengaruh pada tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Malang.
Tarif angkot sebesar Rp4 ribu untuk umum dan Rp2.500 untuk siswa, tetap berlaku bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Wahyu Setiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementrian Perhubungan atau Dinas Perhubungan Jawa Timur terkait penurunan tarif harga.
“Kami masih menunggu keputusan dan petunjuk dari Kementerian,” kata Wahyu, Jumat (2/1).
Bila sudah ada keputusan, maka hal tersbut akan disampaikan kepada Wali Kota Malang untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait harga baru tarif angkot. “Kalau sudah ada kejelasan akan ada SK baru dari Walikota nanti,” kata dia.
Saat ini, Dishub sedang melakukan kordinasi dengan supir angkot perihal penyesuaian harga, pasca turunnya harga BBM ini. Artinya, bila masih menggunakan harga lama, akan memberatkan penumpang.
Artikel ini ditulis oleh:

















