Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan RSUP M.Hoesin, Palembang, Sumatra Selatan untuk menghentikan sementara penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Hal ini merespons kasus dugaan perundungan terhadap salah satu mahasiswa peserta PPDS.
“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sementara residensi tersebut dihentikan, kata dia, diberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, khususnya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait perundungan dan melaporkan kepada pimpinan masing-masing.
Aji juga mengatakan RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus saudari OA.
Selain itu, lanjutnya, RSUP M.Hoesin dan FK Unsri diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati bersama, serta melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Sebelumnya di media massa dikabarkan, seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin diduga menjadi korban perundungan para seniornya.
Korban dikabarkan dipaksa membiayai para seniornya untuk berbagai hal, seperti uang semesteran, pesta, alat olahraga, produk kecantikan, hingga makan dan minum.
Diduga korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan mengundurkan diri dari pendidikan tersebut karena tidak tahan terhadap perundungan itu.
Ratusan Korban, Terjadi Berulang dengan Pola Sama
Kasus perundungan (bullying) junior oleh senior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) memang berulang terjadi di Indonesia dan sudah lama menjadi isu serius dalam pendidikan kedokteran. Berikut ringkasan yang komprehensif dan faktual.
Kasus perundungan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya seperti menjadi hal yang biasa terjadi di PPDS. Korbannya adalah dokter residen junior, pelakunya bisa senior residen, chief resident, bahkan kadang melibatkan pembiaran oleh staf pengajar.
Perilaku perundungan yang sering terjadi di antaranya kekerasan verbal-psikologis, seperti bentakan, makian, penghinaan di depan umum. Kemudian, ancaman kelulusan atau rotasi, jam kerja ekstrem tanpa jeda, tugas non-edukatif (kerja pribadi senior), kekerasan fisik, perundungan seksual, komentar bernuansa seksual, hingga pemerasan .
Korban seringkali mengalami gangguan mental, depresi berat, bahkan ada yang berujung bunuh diri. Kasus ini selalu berulang, dan memiliki pola sama, baru ditindak setelah viral, bukan dari sistem pengawasan internal.
Ratusan kasus terjadi di kampus-kampus ternama penyelenggara PPDS, seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Ailangga, Universitas Udayana, dan lainnya.
Kemenkes mencatata sebanyak 2.920 aduan perundungan di PPDS. Jumlah tersebut terhitung sejak Juli 2023 hingga 15 Agustus 2025. Setelah diproses secara formal dan didukung dengan bukti, tercatat ada 733 kasus perundungan atau sekitar 25 persen dari total aduan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















