Ilustrasi Pilkada dan struktur fiskal daerah. Akar masalah daerah bukan pada mekanisme pilkada, tapi struktur fiskal daerah. Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka. Pilkada langsung yang selama dua dekade terakhir menjadi simbol demokrasi lokal kini digugat lantaran mahal, rawan politik uang, dan dinilai tak efektif memperbaiki tata kelola daerah.

Menurut Analis Politik Ekonomi Kusfiardi, akar masalah daerah bukan pada mekanisme pilkada. Memperdebatkan pilkada tanpa membenahi fondasi fiskal, katanya, justru menyesatkan arah reformasi.

“Melakukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah sekarang justru berisiko memperburuk masalah struktural yang sudah ada, karena pilkada hanyalah “alat” operasional, bukan solusi akar”, kata Kusfiardi dalam keterangan persnya kepada Aktual.com, Rabu (14/1/2026).

Ketimpangan Fiskal yang Tak Tersentuh

Ia menegaskan, perubahan mekanisme pemilihan baik tetap langsung maupun dikembalikan ke DPRD tidak akan menyentuh akar masalah selama ketimpangan fiskal struktural antar-daerah dibiarkan.

Masalah mendasar otonomi daerah, menurut Kusfiardi, terletak pada desain desentralisasi fiskal yang masih simetris di tengah realitas Indonesia yang sangat beragam.

Daerah maju seperti di Jawa menikmati Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi dan kapasitas fiskal kuat. Sementara, daerah tertinggal seperti, Papua, NTT, dan Maluku masih bergantung 60-80 persen pada transfer pusat.

Ketimpangan vertikal dan horizontal pun kian menganga. Belanja pemerintah pusat mendominasi struktur anggaran nasional, sementara daerah menanggung beban pelayanan publik dengan ruang fiskal terbatas.

“Disparitas PDRB per kapita antar-provinsi terus melebar, berbanding lurus dengan kesenjangan kualitas layanan dasar,” ungkapnya.

Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) 2022 memang dirancang untuk merombak pola transfer dan memperkuat kewenangan fiskal daerah. Namun, implementasinya dinilai belum menjawab persoalan mendasar.

Efisiensi Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan hold harmless Dana Alokasi Umum hingga 2027, serta tumpang tindih regulasi sektoral justru memunculkan gejala resentralisasi.

“Daerah diminta inovatif, tapi kewenangannya terus tergerus,” ujar Kusfiardi.

Demokrasi Lokal di Atas Fondasi Rapuh

Pilkada langsung selama ini dipuji karena menghadirkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Namun, biaya politik yang membengkak menjadi paradoks demokrasi lokal. Pilkada 2024, misalnya, menelan anggaran sekitar Rp37 triliun. Biaya ini, menurut Kusfiardi, kerap berujung pada politik uang, korupsi pasca-pemilihan, dan ketergantungan kepala daerah pada sponsor politik.

Sebaliknya, pilkada tidak langsung melalui DPRD sering dipromosikan sebagai solusi efisiensi. Tapi model ini menyimpan risiko lain: oligarki partai, transaksi politik tertutup, serta kepala daerah yang lebih loyal kepada elite politik ketimbang kebutuhan masyarakat.

“Legitimasi kepala daerah bisa bergeser dari mandat rakyat ke kompromi elite,” ujarnya.

Dua model tersebut, kata Kusfiardi, hanya mengubah wajah akuntabilitas, bukan memperbaiki kondisi struktural yang menjerat daerah sejak lama.

Dalam konteks ini, mengubah sistem pilkada tanpa reformasi fiskal ibarat mengobati gejala tanpa menyentuh penyakit. Pilkada langsung bisa menghasilkan kepala daerah dengan legitimasi tinggi, tetapi tanpa dukungan fiskal memadai, mereka terjebak pada keterbatasan anggaran dan tekanan politik. Pilkada tidak langsung mungkin lebih murah, tetapi berisiko menjauhkan demokrasi dari rakyat.

Akibatnya, ketimpangan kesejahteraan tetap bertahan: Indeks Pembangunan Manusia rendah di wilayah timur, kemiskinan struktural, dan akses layanan publik yang timpang.

Jalan Reformasi: Lebih dari Sekadar Pilkada

Kusfiardi menilai reformasi seharusnya diarahkan pada desain kebijakan yang lebih adaptif. Desentralisasi asimetris, penguatan PAD yang tidak regresif, redesain formula transfer berbasis kebutuhan dan karakteristik geografis, serta peningkatan kapasitas tata kelola daerah menjadi kunci.

“Kalau fondasi fiskalnya rapuh, pilkada hanya akan berputar di permukaan,” katanya.

Pilkada tetap penting sebagai instrumen demokrasi lokal. Namun tanpa koreksi serius terhadap ketimpangan fiskal struktural, demokrasi itu berjalan pincang mahal, rentan diselewengkan, dan gagal menjadi sarana pemerataan kesejahteraan.

Dalam situasi itu, perdebatan soal langsung atau tidak langsung kehilangan makna substantif.

Reformasi otonomi daerah, pada akhirnya, bukan soal memilih mekanisme pemilu, melainkan soal keberanian negara membenahi fondasi keadilan fiskal yang selama ini timpang.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi