Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisis temuan data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengusut kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya tengah mencocokkan data antara yang dimiliki penyidik dengan data resmi dari Kemenhut, khususnya terkait luasan kawasan hutan lindung yang diduga dimasuki aktivitas tambang.
“Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).
Syarief mengungkapkan, selain melakukan pencocokan data, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, tapi detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Meski demikian, Syarief memastikan bahwa salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah mantan Bupati Konawe Utara periode 2013, Aswad Sulaiman. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian izin pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung.
“Sudah pernah diperiksa. Periodenya 2013, inisial A,” imbuhnya.
Selain pengumpulan keterangan saksi, penyidik Kejagung juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel tersebut.
“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” pungkas Syarief.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara telah naik ke tahap penyidikan sekitar Agustus–September 2025. Perkara ini berkaitan dengan pemberian izin pertambangan yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung oleh pejabat daerah setempat.
Dalam rangka pengusutan kasus tersebut, korps Adhyaksa juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di Konawe Utara maupun di Jakarta. Namun, hingga saat ini Kejagung belum merinci secara terbuka lokasi-lokasi yang digeledah maupun barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penerbitan izin pertambangan bermasalah yang berpotensi merugikan negara dan merusak kawasan hutan lindung.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















