Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Maktour, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan setiap penetapan tersangka diawali dengan proses pengumpulan alat bukti yang kemudian dipaparkan dalam ekspose perkara sebelum disimpulkan oleh penyidik.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan penemuan alat bukti,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur Kementerian Agama yaitu Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (YCQ) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Menurut Budi, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menilai peran serta perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada pihak-pihak tersebut.
“Kemarin juga ada yang dipanggil terkait inisiatif diskresi,” kata Budi.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, khususnya dalam proses diskresi pembagian kuota haji. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah diskresi tersebut murni merupakan kebijakan pimpinan atau terdapat inisiatif dari pihak lain di luar struktur pengambil keputusan.
“Kami masih menyisir keterangan-keterangan dari pihak lainnya untuk menerangkan apakah diskresi ini juga ada inisiatif dari bawah,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menaruh perhatian pada dugaan penghilangan barang bukti yang terjadi saat penggeledahan di kantor Maktour. Penyidik menemukan indikasi adanya peristiwa tersebut dan masih melakukan analisis lanjutan untuk menentukan keterkaitannya dengan dugaan perintangan penyidikan.
“Itu masih akan didalami,” kata Budi.
Menanggapi isu adanya perlindungan terhadap pihak tertentu karena kedekatan politik, KPK menepis anggapan tersebut. Budi menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan murni berdasarkan alat bukti.
“Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Budi juga memastikan bahwa meskipun terdapat dugaan penghilangan barang bukti, penyidik tetap memiliki dasar pembuktian yang kuat. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 300 pihak dari berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga institusi lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran haji.
Selain unsur penyelenggara negara, KPK juga mendalami peran pihak lain yang tidak memiliki biro perjalanan haji, termasuk organisasi tertentu. Pihak tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam inisiatif pembagian kuota haji.
Untuk sementara, KPK masih memfokuskan penyidikan pada unsur penyelenggara negara. Sementara itu, aliran dana serta peran pihak lain akan menjadi bagian dari pengembangan perkara selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















