Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan segera menggelar perkara kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, atas nama Desmayerti.
Desmayerti diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Jumat (2/1),  mengatakan pada gelar perkara nanti akan diketahui apakah status penanganan kasus dugaan ijazah palsu ditingkat ke penyidikan atau sebaliknya.
“Pada gelar nanti diketahui, statusnya ditingkatkan apa tidak,” kata Almansyah.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan kapan gelar perkara akan dilakukan namun yang pasti, katanya, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kepastian gelar perkara sendiri akan dilakukan setelah penyidik polda jambi telah memeriksa saksi dari Diknas Tanjung Jabung Timur. Dimana, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari Diknas Provinsi Jambi.”
Keterangan saksi ahli dari Diknas, kata dia sengaja dilakukan untuk memintai keterangan terkait apakah ijazah yang digunakan Desmayerti asli atau tidak. Menurut dia, Diknas tentunya mengetahui tentang legalitas ijazah Desmayerti. Namun, sambung dia, Diknas belum mau membeberkan hasil keterangan dari Diknas terkait ijazah tersebut.
Desmayerti dilaporkan oleh Bunga Tan, yang tidak lain adalah koleganya sesama caleg. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti diduga menggunakan ijazah paket C palsu, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tanjab Timur periode 2014-2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu