Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Penanganan kasus korupsi di sektor perpajakan memasuki fase baru. Dua indepth so penegak hukum utama negara? Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, kini sama-sama masuk ke “hutan” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan strategi berbeda. Publik pun menunggu satu pertanyaan kunci: siapa yang lebih cepat menyentuh aktor utama korupsi sistemik perpajakan?

KPK memilih jalur penindakan langsung melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terbaru, OTT dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara yang menyeret pejabat pajak, wajib pajak, dan konsultan. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan dan mengamankan uang tunai serta valuta asing.

Langkah KPK menegaskan fokus pada pelaku lapangan, mereka yang tertangkap tangan saat transaksi suap atau gratifikasi berlangsung. Strategi ini efektif membuktikan adanya tindak pidana, sekaligus membuka pintu bagi pengembangan perkara ke aktor lain di atasnya.
Namun, OTT juga memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah penindakan berhenti pada pelaku teknis, atau berlanjut ke perancang dan penikmat sistem?

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menempuh jalur penyelidikan struktural. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo, terkait dugaan manipulasi atau pengurangan kewajiban pajak perusahaan/wajib pajak pada periode 2016–2020.

Pemeriksaan ini menandai upaya Kejagung menelusuri kebijakan, pengawasan, dan struktur kewenangan yang memungkinkan praktik manipulasi berlangsung bertahun-tahun. Fokusnya bukan hanya “siapa yang menerima”, tetapi siapa yang mengetahui, membiarkan, atau gagal mencegah.

Perbedaan pendekatan KPK dan Kejagung menempatkan publik pada harapan yang sama: pembongkaran korupsi pajak tidak boleh berhenti di permukaan. OTT tanpa pembenahan struktural berisiko melahirkan pelaku pengganti. Sebaliknya, penyelidikan struktural tanpa bukti transaksi konkret berisiko berlarut.

Keduanya kini berada di medan yang sama yaitu DJP, dengan jalur masuk berbeda. Pertaruhannya bukan sekadar statistik penindakan, melainkan keberanian negara menyentuh aktor utama yang selama ini berada di balik layar.

Sejumlah pengamat dan organisasi masyarakat sipil menilai korupsi pajak telah berkembang menjadi masalah sistemik. Diskresi kewenangan yang luas, regulasi berlapis, dan lemahnya pengawasan menciptakan ruang abu-abu yang subur bagi negosiasi ilegal.

Dalam konteks ini, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya OTT atau pemeriksaan, melainkan dari apakah pola lama dapat diputus, termasuk menjerat aktor pengendali dan memperbaiki sistem yang rusak.

Masuknya KPK dan Kejagung ke jantung persoalan perpajakan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi. Publik menunggu bukan kompetisi simbolik, melainkan hasil nyata: siapa yang paling cepat dan paling berani menyentuh aktor utama korupsi sistemik pajak.

Jika kedua institusi berjalan sendiri-sendiri tanpa titik temu, risiko penanganan setengah jalan tetap ada. Namun jika penindakan dan penyelidikan struktural bertemu, maka untuk pertama kalinya, hutan DJP benar-benar terbuka.

Pertanyaan “KPK vs Kejagung” sejatinya bukan soal siapa yang unggul, melainkan apakah negara serius membersihkan sistem perpajakan hingga ke akar. Jawabannya akan menentukan bukan hanya nasib kasus-kasus besar, tetapi juga masa depan kepercayaan publik terhadap pajak sebagai tulang punggung negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain