Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Media Karya Sentosa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Keduanya antara lain Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Direktur PT MKS Achmad Harijanto. Berdasarkan jadwal yang tertera di KPK, keduanya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko.
“Keduanya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ABD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (2/1).
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Sebelumnya KPK juga sudang melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Komersial Pertamina EP Gunawan Saniskoro. Gunawan ketika itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan Gunawan mengakui adanya kontrak antara PT Pertamina EP dengan PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, pada 2007. “2007, benar (ada kontrak),” kata Gunawan beberapa waktu lalu.
Namun, Gunawan tidak dapat menjawab lebih detil mengenai kontrak tersebut karena ketika itu, dia belum bekerja di Pertamina EP. Gunawan mengatakan, penyidik pun tidak menyinggung mengenai kontrak yang terjadi antara Pertamina EP dan PT MKS.
“(Ditanya) seputar jobdesk saya. Sama proses bisnisnya Pertamina jual beli gas seperti apa,” kata Gunawan.
Sebelumnya diberitakan, PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT MKS.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















