Jakarta, Aktual.co — Deputi Bidang Potensi SAR, Marsda TNI Sunarbowo Sandi menjelsakan, standar pencarian dalam sebuah bencana adalah selama tujuh hari. Namun, jadwal itu bisa saja diperpanjang, karena alasan tersentu.
Salah satu alasan proses pencarian diperpanjang apabila ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar proses pencarian tanpa dibatasi oleh waktu.
“Standar dari Basarnas adalah tujuh hari, tapi kelihatannya akan di-extend (perpanjang). Ada perintah Presiden tanpa adanya batas waktu. Wapres juga sempat ke sini, dan seperti itu,” kata Sunarbowo dalam konferensi pers di Posko Utama Pencarian Pesawat AirAsia QZ8501 di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (1/1).
Secara prosedur waktu perpanjangan adalah selama tiga hari. Jika dirasa masih kurang, kata Sunarbowo, akan dilakukan kembali penambahan waktu pencarian selama tiga hari.
Sunarbowo menambahkan, setiap bencana punya parameter yang terukur. Keputusan memperpanjang jadwal pencarian dalam suatu bencana, tetap berdasarkan pertimbangan dari Basarnas.
“Bisa diperpanjang per tiga hari, begitu seterusnya. musibah harus punya parameter terukur, tetap punya tahapan. Pertimbangannya dari Basarnas,” tuntasnya.
Pada Kamis (1/1), merupakan hari kelima dari jatuhnya pesawat AirAsia, yang hilang kontak pada Minggu (28/12/2014) lalu, dan tim SAR gabungan, baru mampu menemukan delapan jenazah penumpang pesawat naas tersebut, juga beberapa puing pesawat.
Artikel ini ditulis oleh:

















