Jakarta, Aktual.co — Hakim Agung Gayus Lumbuun menanggapi penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 perihal permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“MA perlu lebih professional dalam menyikapi Putusan MK,” kata Gayus dalam pesan singkatnya, Kamis (1/1).
Menurut dia, MA dalam menerbitkan SEMA No 7 Tahun 2014 merupakan wewenang pimpinan MA, namun haruslah dengan memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat, terutama dikalangan ahli hukum.
“Apabila SEMA tersebut ditujukan untuk PK Pidana yang sudah dibatalkan oleh MK.”
Dia menjelaskan bahwa SEMA no 7 tahun 2014 tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali, “Padahal MK melalui Putusannya No 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.”
Gayus mengatakan putusan MK yang seharusnya bersifat berlaku untuk semua berarti harus ditaati oleh semua orang, sementara putusan MA bersifat hanya mengikat pihak yang berperkara saja.
“Dalam pemahaman Hukum Administrasi Negara kedudukan sebuah Surat Edaran(circular) berada dibawah Peraturan (regeling), oleh karena itu SEMA No 7 Tahun 2014 tidak dapat mengenyampingkan Putusan MK tersebut.”
Gayus mengakui bahwa penerbitan SEMA ini berkaitan PK yang diajukan oleh gembong narkoba, tetapi lumnya ditolak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu