Ilustrasi Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV (kiri) dan KGPHPA Tedjowulan (kanan). Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Langkah Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dinilai tak sesuai aturan.

Kuasa Hukum Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV, Teguh Satya Bhakti menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Teguh menjelaskan, sebagai kuasa hukum SISKS PB XIV, penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 tersebut menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan GRA Koes Murtiyah Wandansari sebagai Pengangeng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.

“Secara formil, pembentukan keputusan-keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif, karena materi muatan yang terkandung dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya,” paparnya

Menteri Kebudayaan Langgar UUD 1945 dan UU Cagar Budaya

Teguh berargumen, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

“Selanjutnya Pasal 28I ayat (3) menjelaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” ucap Teguh.

Menurutnya, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

“Susuhunan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah pemimpin masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sekaligus pemilik sah dari Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat, yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya,” jelasnya.

Dengan begitu, ucapnya, kedudukan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan merupakan cagar budaya yang dimiliki, dan atau dikuasai oleh Negara, karena telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Hal ini, katanya, diatur secara tegas di Pasal 13 UU 11/2010 yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Teguh pun menegaskan, Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 bertentangan dengan UU 11/2010, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta

“Terlebih, masa jabatan atau penugasan KGPHPA Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy Koes Moertiyah Wandansari, sebagai Pengageng Sasana Wilopo, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi,” ungkap Teguh.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Teguh menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan 8/ 2026 yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat.

“Kiranya Menteri Kebudayaan memperhatikan surat keberatan ini, dan membatalkan dua Keputusan tersebut demi hukum, dan mengembalikan kewenangan Karaton Kasunan Surakarta Hadiningrat kepada pemilik sahnya,” pungkas Teguh.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi