Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara uji materi yang meminta agar ijazah calon presiden dan calon wakil presiden wajib dilakukan autentikasi faktual tidak dapat diterima.

Menurut MK, permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi itu tidak jelas (obscuur). Berkas permohonan dinilai tidak sesuai dengan sistematika pengujian undang-undang serta tidak disertai argumentasi yang memadai.

“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1).

Pada bagian pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan berkas permohonan Bonatua tidak sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang di MK, salah satunya karena memuat bagian “duduk perkara”.

Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan perihal pertentangan antara norma pasal diuji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ucap Saldi.

Selain itu, MK tidak memahami maksud Bonatua mempertentangkan norma pasal diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945,” ucapnya.

Atas dasar itu, Mahkamah memandang permohonan yang disusun Bonatua tidak cermat sehingga menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum).

“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.

Bonatua Silalahi mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Menurut Bonatua, UU Pemilu mengatur syarat pendidikan capres dan cawapres, tetapi tidak dengan keaslian ijazah sehingga KPU hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi kearsipan.

Ia mendalilkan legalisasi ijazah hanyalah pernyataan bahwa fotokopi sama dengan dokumen yang diajukan kepada lembaga pendidikan.

Menurut dia, bukan jaminan bahwa dokumen tersebut benar-benar arsip asli.

Bonatua pun mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip, penjaminan keaslian arsip, serta penyerahan arsip statis autentik yang diatur dalam UU Kearsipan.

Maka dari itu, Bonatua memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi “Ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan UU Kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara”.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain