Jakarta, Aktual.co — Anggota Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menciduk tukang pijat berinisial H 45 tahun, asal Kampung Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang diduga mengedarkan narkoba.
Kasubdit II Ditnarkoba AKBP I Komang Satra mengatakan H diciduk, Selasa (5/5), sekitar pukul 14.00 WITA di Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.
“Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat itu kami ciduk saat sedang mengendarai sepeda motor. Menurut informasi dia akan melakukan transaksi dengan pembelinya di sekitar wilayah itu,” kata dia di Mataram, Rabu (6/5).
Penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, karena mencurigai gerak-gerik pelaku kerap berkeliaran di wilayah tersebut. “Saat informasi diterima, kami langsung mengerahkan lima orang anggota yang bertugas di lapangan untuk membuntuti pelaku dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Saat dibuntuti, anggota membenarkan pelaku merupakan salah satu target operasi pihak Ditnarkoba Polda NTB. “Saat anggota memastikannya, pelaku langsung diciduk,” ujar Satra.
Polisi kemudian menghubungi kepala lingkungan maupun ketua RT setempat yang disaksikan langsung oleh warga. “Saat itu juga pelaku kami geledah di tempat dan ditemukan satu poket yang diduga sabu-sabu dari dalam saku celananya,” kata dia.
Satu paket tersebut, lanjutnya, disimpan dalam bungkus rokok yang dibalut dengan tisu. Polisi menginterogasi pelaku di tempat dan diketahui barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial LM 44 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai supir.
LM yang berasal dari Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, itu juga berhasil diamankan di rumahnya. “Selang setengah jam kami menginterogasi H di tempat, anggota langsung bergerak ke rumah LM.”
Satra mengatakan, anggota yang menangkap LM di rumahnya itu juga langsung melakukan penggeledahan. Anggota menemukan satu paket yang diduga narkoba jenis sabu. Selain itu, telepon genggam beserta seperangkat alat isap juga turut diamankan. “Barang bukti kami amankan dari dalam kamar LM,” ujarnya.
“Jadi, jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 0,37 Gram,” kata Satra.
Pihak kepolisian telah mencokok kedua pelaku yang diketahui masih diduga masuk sindikat pengedar narkoba di wilayah Mataram. “Keduanya sudah kami amankan beserta barang buktinya.”
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pihaknya mengetahui peredaran barang haram yang dibawa oleh pelaku tidak hanya di seputaran Mataram, tetapi sudah masuk ke area wisata Senggigi.
“Saat kami periksa telepon genggamnya, salah satu pelanggan mereka ada yang berprofesi sebagai pemandu lagu (partner song) di kawasan hiburan Senggigi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu