Jakarta, Aktual.co — Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Ilham Putuhena mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik perlu menjadi perhatian Pemerintah. Sejak Juli 2014 Pemerintah telah menaikkan tarif tenaga listrik secara berkala setiap dua bulan sekali. Bahkan sejak hari ini, Kamis (1/1), masyarakat mendapatkan hadiah tahun baru berupa kenaikan tarif listrik.

“Kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat seharusnya bisa dihindari jika inefisiensi di sektor hulu listrik dapat di atasi. Maka itu, Pemerintah harus fokus memperbaiki tata kelola di sektor pembangkit listrik,” kata Ilham di Jakarta, ditulis Kamis (1/1).
 
Ilham menegaskan, perlunya ada kebijakan revolusioner untuk mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan, misalnya  mewajibkan gedung-gedung pemerintah menggunakan listrik yang bersumber dari matahari.

“Jika ini bisa diwujudkan pasti akan bisa mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan,” tukas Ilham.
 
Berikut beberapa catatan penting terkait listrik Indonesia sepanjang 2014 yang dihimpun Aktual.co dari PUSHEP:
 
Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Pada bulan Juli 2014, Pemerintah telah menaikkan tarif tenaga listrik pada masyarakat, kenaikan dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali. Pada tanggal 1 Januari 2015 nanti kembali tarif listrik akan naik. Terkait dengan kenaikan tarif listrik ini, Pemerintah seharusnya lebih transparan dalam penetapan tarif listrik dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat seharusnya bisa dihindari jika inefisiensi di sektor hulu listrik dapat di tekan.

Pemerintah harus fokus memperbaiki tata kelola di sektor hulu listrik dengan mengatasi permasalahan inefisiensi dan dugaan adanya potensi korupsi yang sangat besar di sektor pembangkit listrik.
 
Perlu Kebijakan Revolusioner Mendorong Pemanfaatan dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan
 Sampai tahun 2014 ini belum ada kebijakan revolusioner untuk pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan. Padahal energi baru dan terbarukan yang dimiliki oleh Indonesia sangat besar, tetapi pemanfaatannya masih relatif minim. Pemerintah harus mempunyai kebijakan yang revolusioner untuk mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan, misalnya dengan mewajibkan gedung-gedung pemerintah menggunakan listrik yang bersumber dari matahari (solar cell) dan memberikan insentif yang besar pada usaha pengembangan energi baru.
 
Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
Pada bulan September 2014 telah disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Undang-undang ini lahir untuk mengatasi hambatan dalam pengembangan panas bumi. Pemerintah harus segera menindaklanjuti implementasi UU Panas Bumi dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan peraturan turunan yang menjadi mandat dari UU Panas Bumi serta mendorong pengembangan panas bumi dengan lebih maksimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka