Jakarta, Aktual.co — Indonesia merupakan negara penghasil emas terbesar ke-8 di dunia, penghasil timah nomor 2 di dunia, penghasil tembaga terbesar ke-3 di dunia, serta pengekspor batubara terbesar ke-3 di dunia. Namun pada saat yang sama Indonesia merupakan negara yang angka kemiskinannya masih sangat besar, hampir 30 juta penduduknya masih di bawah garis kemiskinan dan sampai akhir tahun ini tercatat Indonesia mempunyai hutang luar negeri Rp3.700 Triliun. Tentunya ini kondisi yang sangat ironis, sebuah negara kaya sumber daya tetapi miskin karena salah kelola.
 
Seharusnya hasilnya dapat mendukung pelaksanaan program peningkatan pendidikan, jaminan kesehatan Hasilnya untuk masyarakat, perbaikan infrastruktur dan program-program lain untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi kekayaan alam pertambangan belum dapat membuat rakyat sejahtera,
 
Banyak hal yang terjadi sepanjang 2014 di sektor Mineral dan Batubara, Berikut ini catatan kilas baliknya yang dihimpun Aktual.co dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) terkait energi dan pertambangan di akhir tahun 2014:
 
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bermasalah
 Hingga kini dari 10.918 IUP yang ada, baru 6.042 IUP yang sudah dinyatakan tidak bermasalah atau telah berstatus clear and clean (CnC), sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah. Pemerintah menyatakan bahwa paling lambat akhir Desember 2014 akan menyelesaiakan masalah IUP yang belum CnC. Untuk itu, Pemerintah agar benar-benar menyelesaikan permasalahan IUP yang bermasalah ini secara tuntas dengan melakukan penertiban dan jika terdapat IUP yang tidak memenuhi persyaratan harus segera dicabut.

Lebih lanjut, apabila dalam proses pemberian IUP terdapat indikasi penyimpangan dan korupsi, Pemerintah agar jangan ragu untuk melakukan proses hukum dan melibatkan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).
 
Renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Renegosiasi KK dan PKP2B merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU mengamanatkan  bahwa renegosiasi KK dan PKP2B dilakukan paling lambat 1 tahun pasca UU Minerba atau paling lambat tahun 2010. Namun hingga kini sampai 5 tahun lebih, renegosiasi KK dan PKP2B masih berlarur-larut belum terselesaikan. Pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 proses renegosiasi akan bisa selesai, namun hingga kini dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B, baru 1 perusahaan yang sudah menandatangani amandemen kontrak, sebanyak 86 perusahaan baru sebatas menandatangani MOU dan sisanya belum jelas.

Terhadap hal ini, Pemerintah harus komitmen untu melaksanakan amanat undang-undang dengan segera menyelesaikan renegosiasi KK dan PKP2B. Pemerintah juga perlu mengumumkan secara terbuka status renegosiasi masing-masing perusahaan dan hambatan-hambatannya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat  dapat ikut memantau proses renegosiasi yang dilakukan oleh Pemerintah bersama perusahaan.
 
Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Hilirisasi Mineral)
Hilirisasi mineral merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU mengamanatkan bahwa mineral harus dilakukan peningkatan nilai tambah dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Pada awal tahun 2014 Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kebijakan ini menimbulkan gejolak yang cukup besar dalam usaha pertambangan dan terdapat protes keras dari kalangan industri tambang termasuk mengajukan judicial review Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Minerba ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun dalam perkembangannya Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan ekspor dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya mewajibkan perusahaan untuk membangun smelter. Namun sampai saat ini perkembangan pembangunan smelter belum terdapat kemajuan yang signifikan. Pemerintah harus konsisten dan konsekuen untuk melaksanakan amanat UU Minerba.

Optimalisasi Pendapatan Negara dari Pertambangan
Pada tahun 2014 realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batubara sebesar Rp30 Triliun, ini meningkat di banding tahun 2013 yang sebesar Rp28 Triliun. Peningkatan ini salah satunya disebabkan adanya supervisi dan monitoring oleh KPK. Pendapatan negara dari sektor tambang ini masih sangat kecil, tidak sebanding dengan jumlah IUP yang hampir 11 ribu dan komoditas tambang yang beraneka ragam. Untuk itu Pemerintah perlu memaksimalkan pendapatan negara dari sektor tambang dengan melakukan tatakelola tambang yang baik dan mencegah penyimpangan dan korupsi.
 
Penertiban Praktik Pertambangan Ilegal
Pertambangan tanpa izin (pertambangan ilegal) merupakan tindakan kriminal berupa pencurian bahan galian dengan tidak berdasar pada izin dan peraturan perundangan. Pertambangan ilegal marak terdapat di berbagai daerah yang mengakibatkan hilangnya potensi tambang yang dikuasi negara, terjadinya kerusakan lingkungan dan potensi gangguan kemanan yang besar. Untuk itu, Pemerintah agar melakukan tindakan tegas untuk melakukan penertiban dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum.
 
Sinkronisasi Kewenangan Penerbitan IUP di daerah
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun dengan telah keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah tidak lagi mempunyai kewenangan pemberian IUP. Hal ini disebabkan karena sesuai dengan UU Pemda yang baru penyelenggaraan urusan di bidang pertambangan minerba sudah tidak lagi berada di kabupaten/kota, sehingga bupati dan walikota tidak lagi berwenang memberikan IUP ke perusahaan. Kewenangan pemberian IUP kini hanya dimiliki oleh gubernur dan pemerintah pusat.

Gubernur (Pemerintah Provinsi) berwenang memberikan IUP di areal tambang yang ada di wilayah provinsinya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat  dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adanya ketentuan yang berbeda antara UU Minerba dan UU Pemda akan menimbulkan masalah dan gejolak di daerah. Untuk itu perlu dilakukan penyelarasan undang-undang dalam proses legislasi.
 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka