Jakarta, Aktual.co — Mulai 3 Januari 2015, PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang saat ini di kisaran Rp9.600-Rp9.950 menjadi Rp8.700-Rp8.750. Penurunan BBM jenis Pertamax tersebut seiring dengan terus menurunnya harga minyak dunia.

“Tanggal dua Januari akan kami umumkan, tanggal tiga bakal mulai diberlakukan. Nantinya dengan premium harganya akan selisih seribu lebih sedikit,” kata Direktur Pemasaran & Ritel Pertamina Ahmad Bambang, Jakarta, ditulis Rabu (1/1).

Ia juga menjelaskan, harga tersebut hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek saja. Pasalnya, untuk luar Jabodetabek akan lebih besar sedikit karena ditambah biaya distribusi.

“Di luar Jabodetabek akan lebih besar, tapi belum tahu berapanya. Sedang kami hitung,” jelasnya.

Sebelumnya, per 1 Januari 2015 pemerintah juga telah menerapkan harga baru BBM premium menjadi Rp7.600 per liter. Sementara itu, untuk solar dan minyak tanah pemerintah juga telah menetapkan subsidi sebesar Rp1.000. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

“BBM Umum harganya mengikuti harga pasar. Bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah hanya atur cara harga BBM Umum, selain BBM di atas tidak diberikan subsidi,” ujar Sudirman di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (31/12).

Lebih lanjut Sudirman mengatakan, subsidi hanya berlaku untuk BBM Tertentu, yaitu minyak tanah dan solar.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menyarankan agar pemerintah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Alangkah baikknya kalau pemerintah berkonsultasi atau menanyakan ke MK mengenai hal ini. Jangan sampai nanti ada hal-hal yang dipertanyakan dari sisi perundang-undangan,” kata dia, ketika dihubungi, di Jakarta.

Sebab, kata dia, bila harga BBM itu dikaitkan dengan harga pasar, menurut MK berlawanan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi kalau ini dinyatakan seperti itu oleh pemerintah, artinya ini menurut MK berlawanan dengan konstitusi. Karena dianggap bahwa harga BBM dikaitkan dengan pasar tidak sesuai (cerminan) UUD,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka