Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Perbincangan mengenai keamanan nasional selama ini kerap dipersempit sebagai urusan pertahanan dan stabilitas pemerintahan. Padahal, dalam perspektif ketatanegaraan, keamanan merupakan fungsi dasar negara yang melekat langsung pada tujuan pembentukannya: melindungi rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dari titik inilah gagasan Dewan Keamanan Negara (DKN) ala Sekolah Negarawan perlu dipahami, bukan sebagai lembaga teknis tambahan, melainkan sebagai lembaga tinggi negara yang dirancang untuk menjaga amanah perlindungan rakyat secara konstitusional.

Keamanan sebagai Amanah Kedaulatan Rakyat

Negara, secara prinsip, memiliki tiga tugas utama: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Di antara ketiganya, fungsi perlindungan bersifat paling fundamental. Tanpa rasa aman, pelayanan kehilangan makna dan pengaturan berubah menjadi paksaan. Karena itu, keamanan tidak dapat diperlakukan semata sebagai kebijakan pemerintahan, apalagi sebagai instrumen kekuasaan.

Sekolah Negarawan memandang keamanan sebagai amanah kedaulatan rakyat, bukan hak prerogatif pemerintah. Artinya, perlindungan terhadap rakyat harus dijalankan oleh organ negara yang bekerja atas mandat konstitusi, bukan atas mandat politik jangka pendek.

Landasan Konstitusional Dewan Keamanan Negara

Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 yang diajukan Sekolah Negarawan secara tegas mengatur keberadaan Dewan Keamanan Negara. Pasal 15 Ayat (1) menyebutkan bahwa:

Dewan Keamanan Negara merupakan organ negara yang bertugas melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, menjaga keamanan dan stabilitas negara, serta melakukan mitigasi risiko di bidang pertahanan dan keamanan secara terkoordinasi.

Rumusan ini menandai pergeseran paradigma penting. Subjek utama yang dilindungi adalah rakyat, sementara keamanan dipahami secara menyeluruh, mencakup ancaman militer dan non-tradisional seperti bencana alam, kejahatan transnasional, hingga serangan siber. Penekanan pada mitigasi risiko menunjukkan bahwa negara dituntut hadir sebelum krisis terjadi, bukan sekadar bereaksi setelahnya.

Lembaga Tinggi Negara, Setara Presiden

Salah satu ciri paling mendasar dari Dewan Keamanan Negara adalah posisi kelembagaannya. DKN dirancang sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan Presiden, bukan berada di bawah struktur eksekutif. Penempatan ini bertujuan menjaga agar fungsi perlindungan rakyat tidak terkooptasi oleh kepentingan pemerintahan atau siklus elektoral.

Dengan status tersebut, Dewan Keamanan Negara berperan sebagai penjaga konstitusional keamanan nasional. Ia tidak menjalankan pemerintahan sehari-hari, tetapi memastikan bahwa kebijakan dan tindakan negara di bidang keamanan tetap sejalan dengan tujuan dasar negara dan kedaulatan rakyat.

Membedakan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah

Gagasan Dewan Keamanan Negara sekaligus menegaskan pentingnya membedakan lembaga negara dan lembaga pemerintah. Lembaga pemerintah bertugas menjalankan kebijakan, mengelola administrasi, dan melaksanakan program. Sementara lembaga negara berfungsi menjaga nilai, arah, dan amanah konstitusional.

Dalam kerangka ini, keberadaan lembaga seperti Dewan Pertahanan Nasional tetap relevan sebagai bagian dari struktur pemerintahan. Namun, ia tidak dapat menggantikan peran Dewan Keamanan Negara yang bekerja pada level negara. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan seharusnya saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih.

Menata Keamanan Negara Secara Beradab

Dewan Keamanan Negara ala Sekolah Negarawan bukanlah gagasan revolusioner yang hendak merombak negara, melainkan koreksi desain ketatanegaraan agar fungsi perlindungan rakyat ditempatkan secara tepat. Dengan menempatkan keamanan sebagai amanah konstitusional dan membangun organ negara yang setara dengan kekuasaan eksekutif, negara memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan tugas perlindungan secara adil, rasional, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, mengenal Dewan Keamanan Negara berarti memahami kembali tujuan bernegara itu sendiri. Keamanan bukan semata soal stabilitas, melainkan tentang kehadiran negara yang melindungi rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan. Di sinilah Sekolah Negarawan menawarkan satu ikhtiar pemikiran: menata keamanan negara bukan demi kekuasaan, melainkan demi martabat republik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain