Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Komisi III DPR RI menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (21/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif DPR bertujuan mempercepat proses legislasi.

“Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” kata Habiburokhman saat membuka rapat.

“Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” tambahnya.

Pemerintah pun menyambut positif langkah tersebut. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan pihaknya siap menyesuaikan mekanisme lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait perubahan status RUU tersebut. Para peserta rapat pun menyatakan persetujuannya.

“Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain