Ilustrasi Senjata Api (Istimewa)

Jakarta, aktual.com – Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan pabrik rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RRS, JS, SAA, IMR, dan RAR. Selain itu, polisi juga masih memburu dua orang lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api yang diperdagangkan merupakan hasil rakitan atau modifikasi dari airsoft gun.

“Modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” ucap Iman.

Dalam praktiknya, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. RRS berperan merakit sekaligus menjual senjata api dan amunisi. Sementara JS dan SAA bertugas memasarkan senpi serta amunisi kepada pembeli.

Adapun IMR dan RAR diketahui berperan dalam pembuatan sekaligus penjualan senjata api beserta amunisinya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah memiliki kemampuan merakit dan memodifikasi senjata api sejak 2018. Pengetahuan tersebut diperoleh secara otodidak melalui media sosial.

“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” tutur Iman.

“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain